Banggar DPRK Sampaikan Laporan R-KUA dan R-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 -->

Header Menu

Banggar DPRK Sampaikan Laporan R-KUA dan R-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021

Monday, November 9, 2020

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna  penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPA-S) APBK Banda Aceh Tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Isnaini Husda, didampingi Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua, Usman. Dari eksekutif dihadiri langsung oleh Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin. Rapat berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (9/11/2020).

Dalam sambutanya Isnaini Husda mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyiapkan dan menyusun dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2021. Hal ini sesuai mekanisme pembahasan di ranah dewan.

Isnaini Husda menjelaskan, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Platform Anggaran Sementara Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dilakukan secara paralel pada 3—8 November 2020 oleh Badan Anggaran Dewan dengan TAPK Banda Aceh.

Menurutnya, dengan rampungnya pembahasan tersebut, maka melalui forum rapat paripurna dewan ini, atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Badan Anggaran DPRK dan TAPK Banda Aceh, yang telah bekerja dengan baik dan berpartisipasi aktif.

“Sehingga pembahasan rancangan kebijakan umum APBK dan prioritas platform anggaran sementara Banda Aceh tahun anggaran 2021 ini telah dapat dilaksanakan dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, sesuai dengan skedul pembahasannya,” kata Isnaini Husda.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRK, Sofyan Helmi, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan TAPK yang merespons cepat dalam melakukan tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran dan PP Normor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri  Nomor  90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Semoga apa yang telah dijalankan tersebut dapat memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota yang ditandai dengan adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan secara keseluruhan sejak mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan guna mewujudkan good governance dan clean government,” kata Sofyan Helmi saat menyampaikan laporan.

Sofyan Helmi menjelaskan, dalam jangka waktu lebih kurang seminggu pihaknya sudah dapat menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh TA 2021. Tentunya ini merupakan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan kembali arah kebijakan pengelolaan keuangan dalam kondisi terkini ditengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Ia mengatakan, setelah melewati beberapa tahapan pembahasan dengan Tim Anggaran Kota Banda Aceh, tentunya terdapat masukan dan koreksian yang bersifat konstruktif dari Badan Anggaran Dewan bagi penyempurnaan Rancangan Kebijakan Umum  APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 ini. 

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penetapan berbagai kebijakan terkait program dan kegiatan masih terjadi perbedaan pola pikir karena cara pandang dan perspektif yang berbeda terhadap sebuah program/kegiatan. Namun, hal ini tidak menjadi kendala demi kesempurnaan rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh TA 2021 nantinya,” tutur Sofyan Helmi. 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh segenap anggota DPRK Banda Aceh, SKPK, unsur forkopimda dan seluruh para tamu undangan lainya.