Komisi I Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak -->

Header Menu

Komisi I Gelar RDPU Raqan Pemilihan Keuchik Serentak

Monday, December 7, 2020

Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengadakan rapat dengar pendapat umum (public hearing) Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak. RDPU berlangsung di lantai empat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/12/2020).

RDPU tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi Irwansyah, Sekretaris Komisi, M Arifin, serta anggota komisi, Tuanku Muhammad, Syarifah Munirah, dan Husaini. Hadir juga para tenaga ahli Komisi I dan Pemko Banda Aceh. Dari eksekutif hadir langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, serta jajarannya, para camat dan keuchik se-Banda Aceh, dan Ketua KIP kota Banda Aceh, Indra Milwady.

Ketua DPRK Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan, Raqan Pemilihan Keuchik Serentak pada dasarnya dibuat untuk menyelenggarakan pemilihan keuchik yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi Kota Banda Aceh. 

"Raqan ini inisiatif dari Komisi I yang sudah memiliki ide dan pola perencanaan terkait pemilihan keuchik harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien, yang selama ini pemilihan keuchik di Kota Banda Aceh dirasa belum efektif dan efisien," katanya. 

Dengan adanya qanun tersebut kata Farid, pemilihan keuchik di Banda Aceh dapat dilakukan secara serentak dan bergelombang. 

"Nantinya dalam RDPU ini, Komisi I DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan dan saran sebelum raqan tersebut dibawa ke paripurna dewan untuk ditetapkan sebagai qanun Kota Banda Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Musriadi, mengatakan, RDPU merupakan akhir dari sebuah proses pembahasan dari sebuah raqan sebelum menjadi sebuah qanun. Tujuan dari RDPU dilakukan yakni untuk mengumpulkan beberapa saran, pendapat, dan kajian mendalam demi kesempurnaan qanun seperti yang diharapkan.

"Tidak mungkin tidak ada persoalan dalam merancang sebuah qanun, maka RDPU ini merupakan proses untuk menyampaikan permasalahan dari sebuah raqan untuk disempurnakan sebelum menjadi sebuah qanun," katanya. 

Musriadi menjelaskan, jika dilihat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik, Qanun Pemilihan Keuchik Secara E-voting saling bertolak belakang. Untuk itu, pihaknya bersepakat dengan tenaga ahli dari Komisi I dan pemko akan melakukan konsultasi kembali dengan satu tingkat di atasnya supaya kekuatan hukum atau legalitas dari raqan tersebut menjadi kuat hingga dapat dijadikan sebagai qanun Kota Banda Aceh.

"Qanun pemilihan keuchik serentak tidak bertentangan dengan qanun di atasnya, ini merupakan sebuah amanah dari Kemendagri. Jika qanun ini ditetapkan di Kota Banda Aceh, maka qanun ini menjadi qanun kedua setelah Kabupaten Abdya," kata Musriadi.

Ia menambahkan, Raqan Pemilihan Keuchik memiliki kelebihan dan manfaat tentang cara pemilihan keuchik itu sendiri, yakni dari segi efektivitas, efisiensi, dan juga penghematan anggaran. Terkait mekanisme dan teknisnya akan diatur lebih detail dalam peraturan wali Kota Banda Aceh. 

Anggota Komisi I, Syarifah Munirah, menambahkan, dengan adanya qanun tersebut diharapkan akan menjadi program inovasi baru bagi produk hukum di Kota Banda Aceh. Artinya, kata dia,  pemilihan keuchik yang sebelumnya dilakukan secara manual, berkat qanun ini nanti menjadi lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

"Harapan kita qanun ini menjadi qanun yang luar biasa bagi warga Kota Banda Aceh khususnya bagi penyelenggara pemerintah, Pak Keuchik dan Wali Kota," katanya.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady, dalam forum yang sama mengatakan, ide pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak sangat nenarik. Dalam artian, Banda Aceh tidak _idle_ atau diam terhadap perkembangan teknologi, akan tetapi mencoba berinovasi dengan tetap melakukan perbaikan dan perubahan.

"Saya pikir ide ini baik sekali, bahkan sebelum pandemi ide ini sudah disampaikan, yakni serentak, bahkan bisa menggunakan metode elektronik, ini aktual sekali," katanya.

Indra mengungkapkan, di beberapa negara seperti Amerika serikat dan Korea Selatan misalnya, pemilihan-pemilihan yang menggunakan teknologi bahkan lebih inovatif lagi, mereka bahkan melakukan pemilihan pendahuluan dengan menggunakan internet (e-voting) dikirim melalui email.

"Ternyata tingkat partisipasi sangat tinggi sekali dan mendorong tingkat partisipasi pemilih secara keseluruhan, saya pikir ini langkah baik dan strategis dan kita harus dukung ini semua, mudah-mudahan yang belum sesuai dengan aturan-aturan di atasnya bisa disesuaikan," tuturnya.