Remaja Pesta Seks di Aceh Jadi 100 Kali Cambuk -->

Header Menu

Remaja Pesta Seks di Aceh Jadi 100 Kali Cambuk

Wednesday, December 9, 2020

Hukuman Cambuk

Ilustrasi hukuman cambuk

Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh menghapus hukuman penjara 10 bulan bagi MA (18), remaja pesta seks di Pidie, Aceh. Hukuman terhadap remaja tersebut kini tinggal 100 kali cambuk.

Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (8/12/2020), MA awalnya divonis MS Sigli dengan hukuman 100 kali cambuk dan hukuman penjara 10 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah zina sesuai surat dakwaan kesatu JPU.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan JPU, yang menuntut MA dihukum 15 bulan penjara. Setelah putusan itu diketuk, JPU mengajukan banding ke MS Aceh.


2 ABG Pesta Seks di Aceh Terkoneksi Prostitusi Anak, 'Dijual' Rp 200 Ribu

Jaksa beralasan, MS Sigli menjatuhkan hukuman terhadap MA dengan pasal zina. Sedangkan pasangannya yang masih di bawah umur dikenai pasal ikhtilat.

Selain itu, jaksa tidak setuju MA dikenai dua jenis hukuman, yaitu cambuk dan penjara. Jaksa berpendapat MA seharusnya dikenai satu jenis hukuman saja, yakni penjara karena, selain mendapatkan hukuman badan, dia juga akan mendapatkan pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam persidangan, majelis hakim MS Aceh menerima banding yang diajukan JPU. Hakim membatalkan putusan MS Sigli Nomor 11/JN/2020/MS.Sgi, tanggal 9 November 2020


"Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa (hakim menyebut nama MA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat hudud berupa cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebagai tambahan hukuman," putus hakim MS Aceh, Selasa (8/12/2020).

Selain MA, majelis hakim MS Aceh melakukan sidang banding terhadap terdakwa TM (19). Dalam persidangan, hakim menguatkan putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor:12/JN/2020/MS.Sgi tanggal 5 November 2020.

Untuk diketahui, enam remaja yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks diketahui sudah tidak bersekolah. Keenam ABG tersebut digerebek warga salah satu kecamatan di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari.

Setelah ditangkap, mereka diajukan ke meja hijau. Mereka diadili dalam berkas terpisah. Empat terdakwa yang masih berusia anak dihukum pembinaan selama 18 bulan di dua lembaga sosial.

Hakim menetapkan mereka berada di dalam penjara. Sementara itu, TM divonis 100 kali cambuk.(detik)