Asisten II Sekda Aceh Ikuti Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun 2021 -->

Header Menu

Asisten II Sekda Aceh Ikuti Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Thursday, January 21, 2021

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, secara virtual mengikuti sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 903/145/SJ, Rabu (20/1/2021).

Surat Edaran tertanggal 12 Januari 2021 itu tentang percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan juga investasi di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut turut diikuti oleh Sekda di seluruh Indonesia dan para Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pertemuan secara daring itu, membahas terkait percepatan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, guna kemudahan investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Sebab, anggaran tersebut menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021.

Dalam pertemuan itu Ditjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, menjelaskan, di tahun 2021 ini Kementerian Keuangan telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah seperti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, dalam penggunaan APBD di tahun 2021, pemerintah pusat menginginkan pemerintah daerah melakukan percepatan atau akselerasi pelaksanaan APBD di awal tahun, sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama.
Antara lain, dalam hal penanganan kesehatan, pemerintah daerah harus fokus serta mendukung pelaksanaan vaksinasi covid 19, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

Pemerintah pusat juga menekankan dalam dalam penganggaran APBD, Pemda harus memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selanjutnya, pengoptimalan strategi pencapaian target kinerja pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran, yang terurai pada masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mengatakan, akibat pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia, berdampak besar pada sektor bukan hanya pada bidang ekonomi, namun pada seluruh aspek kehidupan.

Untuk mendongkrak perekonomian nasional yang terdampak akibat covid-19, Kemendagri melalui Ditjen Bangda menerbitkan PP 24/2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, dalam pasal 2 yang mana mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi di daerah kepada masyarakat atau investor sesuai kewenangan berupa dukungan kebijakan fiskal dan kemudahan berusaha.

Ia menyebutkan, kriteria masyarakat atau investor yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan tersebut di antaranya; para investor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan pembangunan infrastruktur.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah juga dapat memprioritaskan pemberian Insentif atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan usaha tertentu, seperti usaha mikro, kecil, atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu dan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat dan usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal.