Ilustrasi Pedagang Furnitur |
Hal tersebut menurut Musriadi, merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengakselerasi visi-misi Wali Kota dalam meningkatkan pelaksanaan syariat Islam pada bidang penguatan akidah, akhlak, ibadah, muamalah, dan syiar Islam.
"Kita berharap semua elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan mulia ini, agar kebijakan tersebut juga dapat disosialisasikan kepada warga Kota Banda Aceh," katanya.
Selain itu, politisi PAN ini juga berharap adanya regulasi berupa peraturan wali kota yang mengatur kebijakan tersebut. Dengan begitu, nantinya
dapat dijalankan oleh para pedagang atau pengusaha dalam melakukan aktivitas perdagangan tanpa mengabaikan praktik syariat Islam di Banda Aceh, khususnya dalam hal ibadah wajib.
"Kita mendesak Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), serta muspika untuk menyosialisasikan kebijakan Wali kota tersebut. Jika ada yang melanggar segera dilakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban supaya optimalisasi kebijakan tersebut dapat berjalan sebagaimana aturan yang berlaku," tutur Musriadi.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta pedagang untuk menutup sementara tempat usahanya saat azan Magrib. Pedagang yang melanggar akan diberikan peringatan dan teguran.