KPK Fasilitasi Tumpang Tindih Aset di Aceh -->

Header Menu

KPK Fasilitasi Tumpang Tindih Aset di Aceh

Monday, February 15, 2021

Peristiwa.co, Jakarta - KPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset yang ada di Kota Banda Aceh antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. KPK mengundang kedua kepala daerah tersebut dalam pertemuan yang dilakukan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

“Kami berdiri di tengah untuk mendorong penyelesaian masalah tumpang tindih aset ini. Aset perlu didata, dikelola, dan dimanfaatkan. Jadi, kami berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dalam sambutannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya disepakati penyelesaian terkait tumpang tindih delapan aset senilai total Rp51,63 Miliar tersebut, yaitu tiga aset diserahkan kepada Pemprov Aceh dan lima aset lainnya diambil-alih oleh Pemkot Banda Aceh. 

Pertemuan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh. Rencana aksi berikutnya adalah menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc yang bertugas mengurus dan menuntaskan segala keperluan terkait aspek legal dan administratif kepemilikan aset.