Dengar Masukan Ulama,Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras -->

Header Menu

Dengar Masukan Ulama,Presiden Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras

Tuesday, March 2, 2021

JokowiPresiden Jokowi/Sekretariat Presiden
Peristiwa.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti videonya yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.
Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil pemerintah setelah menerima masukan dari para ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.