Indonesia Pastikan 28,1 Juta Hektar Kawasan Konservasi Terwujud -->

Header Menu

Indonesia Pastikan 28,1 Juta Hektar Kawasan Konservasi Terwujud

Sunday, April 11, 2021

Peristiwa.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi telah berkomitmen untuk mewujudkan capaian penetapan kawasan konservasi seluas 28,1 juta hektare pada tahun 2024.

 

Komitmen bersama ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah yang digelar secara daring dan luring di Depok, Selasa 6 April 2021.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb. Haeru Rahayu menjelaskan sampai dengan tahun 2024, KKP menargetkan penetapan 28,1 juta hektare kawasan konservasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan 20 juta hektare kawasan konservasi.

 

“Untuk itu, perlu disusun komitmen bersama sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020-2024,” ujar Tebe saat memberikan sambutan secara virtual.

 

Tebe menjelaskan, luas kawasan konservasi pada tahun 2020 tercatat 24,1 juta hektare. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa alokasi kawasan konservasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sama dengan pencadangan, Ditjen PRL telah menghitung kembali luas kawasan konservasi yang dicadangkan.

 

“Dari hasil perhitungan diperoleh luas kawasan konservasi mencapai 28,1 juta hektare terdiri dari 16,8 juta hektare kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan 11,3 juta hektare berstatus dicadangkan,” jelasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Tebe menyampaikan apresiasinya kepada provinsi yang telah mengusulkan penetapan kawasan konservasi. Tebe juga mengungkapkan, pada tahun ini KKP telah menetapkan kawasan konservasi Raja Ampat di Papua Barat sehingga luas kawasan konservasi yang ditetapkan bertambah menjadi 17,1 juta hektare, dan masih ada 11 juta hektare (39,2 %) kawasan konservasi lagi untuk ditetapkan.

 

Tebe berharap, Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah yang digelar selama 2 hari dengan menghadirkan 34 perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dapat menggali permasalahan yang selama ini menjadi kendala provinsi dalam penetapan maupun pengelolaan kawasan konservasi.

 

“Semoga dapat dirumuskan strategi untuk mempercepat proses penetapan bagi kawasan konservasi yang dicadangkan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi sehingga pengelolaan kawasan konservasi ke depan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.

 

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan kawasan konservasi yang mengacu pada Keputusan Dirjen PRL Nomor 28/KEP-DJPRL/2020, 48 dari 51 Kawasan Konservasi Daerah (KKD) atau sekitar 94% yang telah ditetapkan masih bersatus Dikelola Minimum.

 

“KKD menemui kendala-kendala pengelolaan berupa minimnya alokasi sumber daya manusia pengelola, pendanaan, dan sarana dan prasarana sehingga proses operasional KKD kurang berjalan dengan baik,” ungkap Andi.

 

Meskipun belum maksimal, Andi mengatakan berbagai upaya penyelesaian kendala tersebut terus dilakukan baik oleh KKP maupun Dinas. KKP telah melakukan pengalokasian dana dekonsentrasi untuk penyusunan zonasi kawasan konservasi, penyediaan menu Dana Alokasi Khusus (DAK) konservasi untuk melengkapi sarana dan prasarana kawasan konservasi yang telah ditetapkan, penyusunan norma standar prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan kawasan konservasi, sertifikasi pengelola kawasan konservasi, dan kesepakatan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi.

 

Selain itu, KKP juga sedang mematangkan rencana pemberian Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemda yang berhasil mengelola kawasan konservasi perairan daerah dengan baik dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar target pengelolaan kawasan konservasi dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

“Diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kawasan konservasi yang mampu menjaga kualitas sumber daya dan memberi manfaat sosial ekonomi dan budaya bagi masyarakat,” pungkasnya.