Peristiwa.co, Aceh Utara – Setelah selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.
Direktur PGE Teuku Muda Ariaman menyambut gembira alih kelola ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional,” ujarnya, yang disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili pemerintah provinsi Aceh, dan Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan. "Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Adapun potensi di WK B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas diperkirakan mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Dengan dikelola oleh PT PEMA diharapakan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah aceh dari sektor minyak dan gas sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan di aceh dan juga tidak adanya permainan mafia migas di aceh.
Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.
Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.
Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.
SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. Gubernur Nova menyebut hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.
“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin 26 April 2021.