Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021 -->

Header Menu

Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Monday, June 28, 2021

Peristiwa.co, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 dan lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Tahun 2021, Senin 28 Juni2021.

Rapat yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda,  serta segenap anggota DPRK. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan unsur Forkopimda Kota Banda Aceh.

Adapun tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, yaitu Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun tentang Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame dan Rancangan Qanun tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh.

Penyampaian dan penjelasan tiga Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Wali kota Banda Aceh, Zainal Arifin. Sementara lima Rancangan Qanun Inisiatif DPRK disampaikan oleh Ketua Banleg DPRK, Heri Julius.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, salah satu proses yang harus mendapat perhatian khusus dalam penyusunan qanun adalah proses perencanaan, karena proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam terhadap pemecahan permasalahan di wilayah Kota Banda Aceh, yang harus diatur dengan qanun atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Farid menlanjutkan, dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui landasan keberlakuan suatu qanun, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

"Kita juga harus pahami bahwa rancangan-rancangan qanun yang diusulkan mempunyai dampak luas yang terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, tentunya perlu ditelisik dan dikaji dengan teliti agar qanun tersebut dapat disetujui dan disahkan kemudian diimplementasikan ke tengah-tengah masyarakat dengan efektif dan aplikatif," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan proses pembahasan rancangan qanun tersebut dapat berjalan lancar, sehingga pembahasanya dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras komisi-komisi DPRK, Banleg DPRK, tenaga ahli, dan tim pembahasan rancanqan qanun Pemerintah Kota Banda Aceh serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses penyusunan raqan tersebut.

"Terima kasih atas kerja sama, partisipasi dan keikhlasan semua pihak, kami ucapkan terima kasih," katanya.

PKS Silaturrahmi ke KIP Banda Aceh