Dewan Sayangkan Sikap Pengiat Situs Sejarah, Tak Hadir Diundang RDPU Raqan Pelestarian Cagar Budaya -->

Header Menu

Dewan Sayangkan Sikap Pengiat Situs Sejarah, Tak Hadir Diundang RDPU Raqan Pelestarian Cagar Budaya

Tuesday, June 15, 2021

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyayangkan sikap pengiat cagar budaya dan situs sejarah yang enggan hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius dalam RDPU yang digelar di Lantai 4 Aula DPRK Banda Aceh, Selasa (15/06/2021).  

Heri Julius mengatakan walaupun banyak kendala dan keritikan saat menyusun draf raqan tersebut namun sudah bisa menyelesaikannya dan sampai pada tahap meminta tanggapan dari peserta RDPU yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf qanun. 

Heri Julius menyayangkan, sikap dari lembaga dan pengiat cagar budaya dan situs sejarah yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan terhadap situs sejarah di media. Namun tidak hadir dalam RDPU. Padahal pihaknya sudah mengirimkan undangan agar dapat menyampaikan masukan dalam rapat tersebut

“Harusnya kawan - kawan ini hadir,  untuk menyampaikan masukan, supaya dengan adanya masukan mereka, qanun cagar budaya akan lebih kaya, dan akan banyak situs di Banda Aceh terlindungi dan terpelihara,” kata Heri Julius. 

Kalau tidak hadir, kata dia misal hanya menyampaikan pendapat di media social ini akan sulit. Meski semikian Heri Julius dapat memaklumi, mungkin ada halangan lain pada waktu yang bersamaan sehingga tidak bisa hadir. kedepan pihaknya akan mencoba mengundang kembali, Heri berharap mereka dapat hadir dan mau berdiskusi terkait dengan situs budaya. 

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg Ramza Harli, Raqan tersebut lahir atas dasar banyaknya kritikan dan masukan terhadap penghancuran beberapa situs sejarah baik dari persoalan IPAL dan beberapa persoalan lainya. Namun hari ini ia merasa kecewa karena lembaga – lembaga ini tidak hadir memberikan masukan terhadap qanun yang sedang disusun. 

“Tapi di media selalu mengkritik persoalan situs sejarah, namun engan hadir saat diminta masukan padahal  qanun ini lahir berdasarkan desakan dari beberapa lembaga - lembaga selama ini menyatakan diri peduli terhadap situs cagar budaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramza Harli mengakatan harusnya mereka juga hadir , masukan mereka sangat penting demi untuk kesempurnaan qanun nantinya,  supaya nati tidak ada lagi kerusakan kerusakan terhadap situs sejarah  di Kota Banda Aceh.