Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor Mampu Cegah Kekerasan Terhadap Anak -->

Header Menu

Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor Mampu Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Monday, June 28, 2021

Peristiwa.co, Banda Aceh– Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, mengatakan, keterlibatan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan Dyah dalam Webinar Sosialisasi Partisipasi Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) yang digelar secara virtual di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh, Senin 28 Juni 2021.

“Melalui peran dan partisipasi langsung dari anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), mereka akan mampu mewujudkan hak bagi mereka, seperti terhindar dari berbagai tindakan kekerasan,” kata Dyah.

Wanita yang juga Ketua Dekranasda Aceh itu menambahkan, partisipasi anak yang dimaksudkan adalah dengan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama, sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut.

Dengan adanya partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, kata Dyah, menunjukkan bahwa partisipasi anak merupakan dasar dan batu pijakan yang dapat menjamin bahwa mereka merupakan subyek dari hak asasi manusia yang sama, sehingga tidak selalu menjadi objek dari suatu proses pembangunan. “Dari konvensi hak-hak anak tersebut ada dua hak yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan yaitu, hak untuk tumbuh dan berkembang dan hak untuk berpartisipasi,” terang Dyah.

Ia menerangkan, hak untuk tumbuh dan berkembang dan hak untuk berpartisipasi berkaitan erat dengan hadirnya peran anak dalam perencanaan pembangunan, dengan begitu anak dapat menyuarakan suara dan pikirannya dalam pengambilan keputusan tentang rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan kota yang layak bagi anak-anak.

Maka itu, partisipasi anak memiliki arti yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan agar terpenuhinya hak anak yang sesuai dalam Konvensi Hak Anak. Yaitu hak untuk bertahan hidup (survival rights), hak untuk tumbuh dan berkembang (development rights), hak atas perlindungan (protection rights), dan hak untuk berpartisipasi (participation rights).

Oleh karena itu, Dyah berharap Forum Anak tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan, agar mereka dapat memperjuangkan hak-hak anak dalam menghadapi masa depan. Dengan begitu anak Aceh bisa tumbuh dengan lingkungan yang layak dan menjadi harapan masa depan bagi Aceh.