Komisi IV Sampaikan Laporan Progres Raqan Penyelenggara Ketahanan Keluarga -->

Header Menu

Komisi IV Sampaikan Laporan Progres Raqan Penyelenggara Ketahanan Keluarga

Monday, June 7, 2021

Peristiwa.co, Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan progres pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggara Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang dibahas oleh legislatif.

Hal tersebut disampaikan Tati dalam rapat paripurna dewan tentang penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin 7 Juni 2021.  

Tati menjelaskan, produk hukum ini merupakan pilihan yang tepat dan strategis sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk menjadi instrumen penting, strategis, dan mendesak guna meningkatkan serta membangun keberlanjutan kualitas ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik (material) dan mental (spiritual) secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. 

“Raqan ini hadir untuk memenuhi tanggung jawab dalam memberikan perlindungan anak, serta terwujudnya kota layak anak dan pendidikan diniah di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Tati Meutia Asmara saat menyampaikan laporannya. 

Rancangan qanun inisiatif ini juga diharapkan menjadi solusi atas ragam permasalahan kerentanan ketahanan keluarga yang marak terjadi khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, dan mewujudkan sekaligus meningkatkan kemampuan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan, daya tahan, dan ketangguhan keluarga.

Tati menjelaskan, ada beberapa pertimbangan lahirnya qanun ini yaitu permasalahan yang dihadapi keluarga yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan ketahanan Keluarga, dan perlunya keberadaan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang perlu dicarikan solusinya melalui keberadaan aturan hukum yang melindungi eksistensi keberadaan keluarga di tengah perubahan kondisi masyarakat dan dunia yang semakin cepat dan disruptif.

Hingga saat ini kata Tati, Pemerintah Kota Banda Aceh belum memiliki landasan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai kota ramah keluarga. Selama ini upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendorong terwujudnya Kota Banda Aceh yang layak terhadap anak, orang tua dan semua anggota dalam keluarga hanya ditopang dengan produk hukum berupa peraturan wali kota dan baru diundangkan pada 2018 lalu.

“Serta menjadikan satu-satunya kabupaten/kota di wilayah Aceh yang memiliki Qanun Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga,” tutur Tati Meutia Asmara.

Pansus DPRK Sampaikan Laporan Raqan Penyertaan Modal PT LKM Syariah Mahirah Muamalah