Periksa Kadinkes Aceh Besar, Polisi Selidiki Penggunaan Dana COVID Rp 10,6 M -->

Header Menu

Periksa Kadinkes Aceh Besar, Polisi Selidiki Penggunaan Dana COVID Rp 10,6 M

Thursday, June 24, 2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom) Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)


Peristiwa.co, Aceh Besar -  Polda Aceh masih menyelidiki penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk COVID-19 senilai Rp 10,6 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar. Tiga orang telah diperiksa termasuk Kepala Dinkes Anita.

"Saat ini kita masih melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kemarin lalu sudah diperiksa tiga orang termasuk Kadinkes," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis 24 Juni 2021.

Winardy menjelaskan, dana BTT tersebut bersumber dari anggaran tahun 2020. Penyelidikan kasus itu dilakukan untuk mengetahui dana tersebut dipakai untuk apa saja terutama penggunaan terhadap penanganan COVID-19 di Aceh Besar.

"Kita lagi menginventarisasi untuk apa saja dan disesuaikan dengan data pertanggungjawaban keuangan mereka dan kita cross check kebenaran penggunaan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, polisi masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam kasus itu. Sedangkan polisi fokus untuk mengumpulkan semua alat bukti.

"Nanti BPKP yang akan audit investigasi atau PKKN. Mereka yang akan menentukan ada tidaknya kerugian negara," bebernya.

Sebelumnya, Kadinkes Aceh Besar Anita diperiksa penyidik Polda Aceh, Selasa (8/6). Winardy menyebut, polisi masih menyelidiki ada-tidaknya dugaan penyelewengan di kasus tersebut.

"Masih kita dalami dan lakukan penyelidikan serta pemeriksaan," jelas Winardy.(detik)