Proyek MYC Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, KPK Harus Usut Tuntas, Jangan Sampai Masyarakat Kecewa -->

Header Menu

Proyek MYC Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, KPK Harus Usut Tuntas, Jangan Sampai Masyarakat Kecewa

Saturday, June 26, 2021

Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membongkar dan mengusut segera indikasi potensi korupsi pengadaan proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC) secara tuntas tanpa pandang bulu.

"Menurut hasil kajian kami dari sejumlah proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC), kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara puluhan milyaran rupiah serta sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan," ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini Jumat, 25 Juni 2021

Hasbar menyebutkan, untuk 2(dua) ruas jalan dari paket MYC saja ditemukan sejumlah pelanggaran dan  indikasi potensi kerugian negara mencapai milyaran rupiah, bagaimana jika 14 ruas jalan, tentunya nilainya lebih fantastis.

Dia membeberkan, pihaknya mensinyalir adanya indikasi Kerugian Negara yang diakibatkan persekongkolan vertikal dan/atau ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal dan/atau markup/kemahalan harga pada Paket Pekerjaan Jalan dengan Pendanaan Tahun Jamak (Multy Years) pada Pemerintah Aceh, khususnya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren yaitu Paket Pekerjaan Pembangunan jalan Tongra - Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur - Pining - Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106 pada LPSE Provinsi Aceh. 

"Untuk itu, kita meminta KPK mengusut tuntas adanya indikasi kerugian negara dari proyek MYC tersebut dengan tanpa pandang bulu. Hal diatas baru 2 dari 14 proyek MYC, bisa jadi 12 proyek MYC lainnya juga rawan indikasi kerugian negara dan harus dicek juga oleh KPK. Keseriusan KPK untuk membongkar indikasi Mega korupsi ini akan mempengaruhi integritas dan kredibilitas KPK di mata masyarakat Aceh nantinya. Jangan sampai masyarakat Aceh kecewa kepada KPK,"