Dewan Kota Minta Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dituntaskan -->

Header Menu

Dewan Kota Minta Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dituntaskan

Friday, July 2, 2021

Peristiwa.co, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah kota agar segera mempercepat realisasi insentif tenaga kesehatan khususnya dalam penanganan covid-19 di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK, Tati Meutia Asmara saat menggelar rapat bersama antara Pimpinan dan Anggota DPRK dengan Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) serta puskesmas se Banda Aceh, Jumat 2 Juli 2021 di gedung DPRK Banda Aceh.

Selain itu, Tati juga meminta proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan agar dapat direalisasikan sebelum pertengahan Juli 2021. Dengan mempercepat dan mempermudah segala proses administrasi dalam pengusulan pencairannya.


Baca Juga : Mendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Realisasi Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah, Banda Aceh 10 Besar Terendah


"Kita berharap RSU Meuraxa dan dinas terkait dapat melakukan percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan dengan beradaptasi pada ketentuan baru," katanya.

Tati menambahkan, dinkes sebagai leading sektor dan puskesmas yang menjadi pengusul dalam pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) sekaligus menjadi bagian verifikasi dari daerah, tetap mengedepankan standar kinerja dari nakes itu sendiri dalam proses pencairan insentif tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, Pemko Banda Aceh perlu memberikan proteksi yang optimal bagi para tenaga kesehatan dengan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal dalam bertugas di RSU Meuraxa dan 11 puskesmas se Kota Banda Aceh, dan mensupport kebutuhan supplemen serta mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan.

"Para tenaga kesehatan menjalankan tugas mulia dengan menangani pasien Covid-19 di Banda Aceh, bahkan mereka rela mempertaruhkan nyawa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keselamatan harus maksimal, dan jerih payah berupa insentif segera ditunaikan sebelum lebaran," ujar Farid.

Farid juga mengapresiasi hadirnya rumah isolasi mandiri yang diresmikan oleh Wali Kota Banda Aceh di kawasan Lamlagang pada hari Rabu, 30/06/21. Ia berharap, dinas kesehatan kota dapat memperjelas SOP penanganan pasien, termasuk bagi warga kota yang terkonfirmasi positif covid yang ingin melakukan perawatan di rumah isolasi tersebut. Farid meminta puskesmas selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota.

"Kita minta dinkes kota memperjelas jalur informasi dan alur pelayanan bagi masyarakat yang ingin menjalani isolasi di tempat tersebut. Begitu juga layanan di puskesmas harus yang terbaik. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan pasien Covid-19," kata Farid.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Kota Banda Aceh, Iqbal Rokan menyampaikan, dana insentif bagi tenaga kesehatan yang sudah direalisasikan sebanyak Rp 2,5 miliar dari Rp. 3,2 miliar yang baru dialokasikan yang sumber dananya berasal dari pengalihan 8% Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.07/2021. Ia berharap agar dinas terkait untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan dan diajukan kepada pihaknya supaya dapat diproses.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ditingkat kota dengan menilai semua kewajaran, perhitungan sesuai dengan rumus dan ketentuan untuk proses pencairannya.

"Kita harap sebelum tanggal 20 Juli proses pengusulan pencairan sudah dapat direalisasikan," tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil ketua II, Isnaini Husda, Wakil komisi IV, Tgk Januar, Sekretaris komisi IV, Sofyan Helmi dan Anggota komisi IV, Kasumi Sulaiman. Sementara dari pemko hadir, Kadinkes Kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes beserta jajarannya, Direktur RSUD Meuraxa, dr. Fuziati, Sp. Rad serta para kepala Puskesmas dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Iqbal Rokan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah, Selasa 29 Juni 2021 melalui video conference, yang juga diikuti bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Arahan ini juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19, kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” beber Mendagri.

Adapun 10 provinsi dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sementara 10 provinsi dengan realisasi terendah adalah Provinsi Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Banten. 

Adapun 10 Daerah Kabupaten dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Kabupaten Bantul, Parigi Moutong, Cianjur, Bogor, Seruyan, Lombok Tengah, Tuban, Kep. Meranti , Karawang dan Kotawaringin Barat, serta 10 Daerah Kabupaten dengan realisasi Inakesda terendah adalah Kabupaten Sukabumi, Banjarnegara, Banyumas, Kendal, Klaten, Jember, Lumajang, Maluku Tengah, Dogiyai dan Serang. 

Sedangkan 10 daerah Kota dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Kota Bandung, Tangerang, Semarang, Bekasi, Mataram, Tangerang Selatan, Tomohon, Tegal, Bitung dan Bengkulu, serta 10 Daerah Kota dengan realisasi Inakesda terendah adalah Kota Banda Aceh, Bukittinggi, Padang, Payakumbuh, Dumai, Pekanbaru, Cirebon, Magelang, Pekalongan dan Surakarta.

Mendagri menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar, untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencarian insentif bagi tenaga kesehatan. Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.

“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” pungkas Mendagri Tito.


Farid Nyak Umar Minta Pemko Percepat Realiasasi Dana Penanganan Covid-19 di kota Banda Aceh