Ini Penyebab 1.819 Dosis Vaksin Tak Bisa Digunakan di Aceh Tenggara -->

Header Menu

Ini Penyebab 1.819 Dosis Vaksin Tak Bisa Digunakan di Aceh Tenggara

Monday, September 13, 2021

Peristiwa.co, Aceh Tenggara Sebanyak 1.819 dosis vaksin Covid-19 tidak bisa digunakan, karena minimnya kemauan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara untuk ikut vaksinasi.

Selain itu, sebanyak 103 vaksin dinyatakan rusak dalam proses pengiriman.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Sukrimanto menyebutkan, vaksin itu tidak bisa digunakan sesuai aturan penggunaan vaksin.

“Februari lalu, vaksinasi mulai digerakan itu satu vial isinya 10 dosis vaksin. Jika warga yang ikut vaksin 6 orang, maka disuntikan 6 dosis, 4 dosis lagi hanya bisa digunakan 6 jam setelah vial dibuka,” kata Sukrimanto.

Apabila tidak digunakan selama 6 jam, maka vaksin itu terpaksa dibuang, karena tidak boleh digunakan lagi sesuai aturan penggunaan vaksin.

“Karena model vaksin lama itu lah maka diubah polanya sekarang oleh pemerintah. Sekarang satu vial, dua dosis. Artinya satu vial itu buat dua orang. Jadi, langsung bisa digunakan,” kata dia.

Menurut Sukrimanto, hingga saat ini masyarakat yang ikut vaksinasi dosis pertama sebanyak 32.484 orang.

Sementara dosis kedua sebanyak 16.781 orang.

Kemudian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan sebanyak 517 orang.

“Total masyarakat yang harus divaksin di Aceh Tenggara semua kategori itu sebanyak 167.728 jiwa. Kami terus maksimalkan lintas sektor agar vaksinasi bisa segera selesai untuk semua masyarakat,” kata dia.

Salah satunya, menurut Sukrimanto, mengajak pemuka agama menyosialisasikan vaksinasi ke seluruh desa di kabupaten itu.

“Kami ada 19 Puskesmas di Aceh Tenggara, satu gerai umum di depan Kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara. Silakan datang bawa KTP dan ikut vaksinasi gratis di setiap hari kerja,” kata Sukrimanto.

Sementara itu, salah seorang warga Aceh Tenggara bernama Nauval menyebutkan, perlu upaya masif dari Dinkes untuk mempercepat vaksinasi.

“Misalnya masuk ke semua kantor pemerintah dulu, agar masyarakat percaya bahwa vaksinasi ini aman. Itu juga harus disiarkan, agar bisa diakses oleh masyarakat,” kata Nauval.(kompas)

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang PPKM Hingga 20 September 2021