Pemerintah Aceh Benahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial -->

Header Menu

Pemerintah Aceh Benahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Monday, October 4, 2021

Peristiwa.co, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh mulai melakukan sejumlah persiapan pembenahan guna melahirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berkualitas. Belum lama ini Dinsos Aceh telah mengundang Kepala Dinas Sosial  Kabupaten/Kota  di seluruh Aceh, melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi antara kabupaten/kota di Aceh dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh. Rapat Koordinasi itu dihadiri langsung oleh Dr Yusrizal selaku kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah AKS, MS.i selaku sekretaris dinas serta didampingi oleh sejumlah pejabat eselon dilingkup Dinsos Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, muncul sejumlah persoalan dalam hal pembenahan DTKS dan masalah utama yang muncul adalah tidak semua kabupaten kota verivali data dtks yang seharusnya dilakukan secara berkala. Hal ini ternyata menyangkut ketersediaan anggaran untuk verivali data. Oleh sebab itu dalam petermuan tersebut lahir sebuah komitmen bersama untuk saling mendukung pelaksanaan pembenahan DTKS antara Dinsos Provinsi Aceh dengan Dinsos Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam kesempatan tersebut disepakati juga untuk melahirkan sebuah Peraturan Gubernur Aceh tentang pengelolaan DTKS di Aceh

“Pergub ini juga bertujuan agar menjadi salah satu landasan penguat dalam mengalokasikan anggaran untuk verivali data dan pembenahan DTKS di kabupaten /kota kedepannya,” ujar Yusrizal Senin 4 Oktober 2021.

Bukan hanya itu, forum tersebut juga menyepakati bahkan menandatangani berita acara komitmen, bahwa kedepannya dalam hal pembenahan DTKS agar saling mendukung, terutama menyangkut penyediaan anggaran pembenahan DTKS.

“Kita insyaAllah akan saling mendukung untuk menyelesaikan masalah DTKS di Aceh, sehingga dapat menghindari kendala berarti dalam hal penyaluran bansos kedepannya. Apalagi kita ketahui bersama, sebagian besar daerah memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Kepala Dinas Sosial Aceh Dr.Yusrizal,.

Di samping itu, salah satu solusi konkrit pembenahan DTKS yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh adalah merumuskan rancangan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang pengelolaan DTKS di Aceh guna mendukung program optimalisasi verifikasi dan validasi data, sehingga melahirkan data yang berkualitas.

“DTKS ini merupakan pilar penting dalam keberhasilan penyaluran Bansos di Aceh, serta pendukung pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan di Aceh. Semua data DTKS ini  akan bisa digunakan  oleh SKPA terkait kedepannya, DTKS ini menjadi rujukan semua pemangku kebijakan di Aceh dalam hal pemerataan bansos serta akan tepat sasaran para penerima manfaat,” sambung Yusrizal.

BAHAS RANCANGAN PERGUB DTKS

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 460/1532/2021 tentang Pembentukan Tim Pembahas Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menunjukkan Dr Yusrizal sebagai ketua Tim rancangan Pergub pengelolaan DTKS, Kepala Biro Hukum Setda Aceh sebagai Sekretaris tim.

Sementara itu, ketua tim penyusun rancangan Pergub Aceh tentang pengelolaan DTKS, Dr   Yusrizal menyampaikan sejumlah langkah kerja bersama tim telah dilakukan  sejak dua bulan yang lalu.

“Kita sudah memulai dari musyawarah bersama kepala dinas sosial kabupaten/ kota di Aceh, dalam pertemuan tersebut, kami juga menyerap semua keluhan mereka, menurut teman-teman di Kabupaten/Kota, kendala selama ini dalam verifikasi dan validasi data adalah menyangkut dengan pendanaan untuk pembenaahan DTKS. Nah, atas dasar itulah kami mengajukan rancangan Pergub tentang pengelolaan DTKS,” ungkap Yusrizal.

Hingga saat ini, rancangan Pergub itu sudah rampung dibahas secara bersama yang melibatkan lintas instansi dan SKPA dan sudah lolos penilaian sinkronisasi dari Biro Hukum Setda Aceh. 

Lebih lanjut, Yusrizal menyebutkan, program yang digagas dengan Tagline: Tas Kualitas yang merupakan singkatan dari Verifikasi dan Validasi Tuntas, DTKS Berkualitas dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan suatu strategi yang berusaha menjamin agar DTKS pada masing-masing Kabupaten/ Kota terus terverifikasi dan tervalidasi secara tepat dan lengkap.

“Nilai tambah dari rancangan Pergub DTKS ini adalah, didesain sebagai dasar atau pedoman pengelolaan DTKS yang update secara berkala verifikasi dan validasinya dengan pengkondisian dan penambahan sumber daya dan sumber dana serta monitoring dalam pengelolaan DTKS tersebut,” sebutnya.

Alasan lain dari pembentukan Pergub pengelolaan DTKS ini menurut Yusrizal, akan memberi dampak yang besar untuk pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan di Aceh serta pemerataan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

“DTKS ini menjadi rujukan bagi Provinsi Aceh dalam pengentasan kemiskinan, menjadi rujukan bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam Menyusun program pembangunan, terutama program pemberdayaan masyarakat yang berdampak kepada peningkatan ekonomi umat,” tutupnya.