Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang Terkait Kasus Kerumunan di Aceh -->

Header Menu

Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang Terkait Kasus Kerumunan di Aceh

Friday, October 15, 2021

Selebgram Herlin Kenza dihujat karena bikin kerumunan di AcehFoto: Selebgram Herlin Kenza (Dok.pribadi/Instagram @herlinkenza)

Peristiwa.co, Lhokseumawe -
Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir KS segera disidang terkait kasus kerumunan saat pandemi Corona atau COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh. Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dilakukan penyerahan ke Kejari Lhokseumawe," kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono, saat dimintai konfirmasi, Kamis 14 Oktober 2021.

Penyerahan tersangka dilakukan penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (13/10) kemarin. Kedua tersangka disebut ikut dihadirkan saat dilakukan penyerahan.

Kardono menyebut kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Menurut Kardono, Kejari Lhokseumawe akan melimpah berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Lhokseumawe.

"(Pelimpahan) dalam waktu dekat," ujar Kardono.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin.

"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Winardy, Senin (26/7).

Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy.


Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Respons Herlin Kenza
Herlin Kenza mengaku akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dalam posting di akun Instagram-nya, Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah bodyguard-nya.

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza, @herlinkenza, Sabtu (24/7).(detik)