Pria di Aceh Besar Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun -->

Header Menu

Pria di Aceh Besar Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun

Thursday, January 6, 2022

peristiwa.co, Banda Aceh - Seorang pria di Aceh Besar, SB (54), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia sembilan tahun. Korban mengaku diperkosa sejak usianya enam tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban curhat ke ayah kandungnya. Korban mengaku diperkosa ayah tirinya selama tiga tahun.

"Ia menceritakan sejak tahun 2019 hingga 2021 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Ryan kepada wartawan, Kamis 6 Januri 2022.

Bocah itu mengaku dicabuli dan diperkosa di kamar tidur serta kamar mandi. Sang ayah kandung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh usai mendengar cerita anaknya.

Laporan polisi itu bernomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Lokasi kejadian masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Polisi turun tangan melakukan penyelidikan setelah adanya laporan. Pelaku SB akhirnya ditangkap tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh di rumahnya, Rabu (5/1) sore.

"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan," ujar Ryan.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan kasus itu ditangani Unit PPA. Polisi bakal menjerat SB dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(detik)

Cabuli Pacar Berusia 15 Tahun, Anggota Linmas Banda Aceh Ditangkap Polisi