Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Tentang Kekhususan Aceh -->

Header Menu

Ketua DPRA Ingatkan DPR RI Tentang Kekhususan Aceh

Wednesday, February 23, 2022

Peristiwa.co, Banda Aceh - Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang ini merupakan lex spesialis derogate lex generalis dari peraturan perudang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Pada acara kunjungan kerja Menteri Pemuda dan Olahraga RI dan Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu 23 Februari 2022.

Senada dengan Gubernur, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, mengingatkan anggota DPR RI untuk memperhatikan kekhususan Aceh dalam setiap menyusun Undang-Undang karena Aceh memiliki UU khusus, yaitu UU nomor 44 tahun 1999 dan UU nomor 11 tahun 2006, agar tidak terjadi konflik regulasi.

“Kami berharap teman-teman di DPR RI setiap menyusun UU agar memperhatikan kekhususan Aceh, agar saat implementasi tidak terjadi ambiguitas. Karena konstitusi dasar kita tepatnya pada pasal 18b mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat istimewa dan khusus. Aceh, dalam hal ini memiliki 2 dasar, yaitu UU nomor 44 tahun 1999 dan UU nomor 11 tahun 2006,” ujar Dahlan.

Dahlan menjelaskan, selama ini ketika proses legislasi yang dilakukan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, pada proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri, banyak terjadi dinamika, yang berujung pada tidak selesainya pembahasan.

“Pada pasal 7 UUPA, jelas disebutkan bahwa rencana pembentukan UU RI harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. Dan, ada Perpres juga yang mengatur bahwa rencana pembentukan UU RI yang menyangkut dengan Aceh harus dengan pertimbangan dan konsultasi dengan DPR Aceh,” imbuh Dahlan.

Selanjutnya, mekanisme dan tata cara konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh diatur dalam tata tertib DPR RI. “Untuk itu, kamu mengharapkan dukungan teman-teman yang ada di Komisi X, terutama yang ada di Banleg DPR RI dan juga teman-teman lintas fraksi agar hal ini juga dimasukkan ke dalam tata tertib DPR RI.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Reses DPR RI yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fakih, berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut, sebagai bentuk penghormatan atas perintah Undang-undang dan bentuk pengimplementasian kekhususan Aceh.

Sementara itu, terkait pelaksanaan PON XXI yang sudah semakin dekat, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, berpesan agar Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut serta pihak terkait lainnya demi suksesnya even olahraga yang baru pertama kali digelar di dua daerah berbeda.

“Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah pelaksanaan PON pertama di dua daerah. Perkuat koordinasi lintas sektor agar even ini berlangsung sukses. Maksimalkan fasilitas yang ada. Banyak talenta asal Aceh yang muncul bahkan dari luar Aceh. Potensi ini tentu harus dimaksimalkan agar membawa harum nama Aceh di masa mendatang,” ujar Menpora.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi X DPR RI, Ketua Harian KONI Aceh, perwakilan Forkopimda Aceh serta sejumlah Kepala SKPA terkait lainnya.

Gubernur Aceh: UUPA adalah Lex Spesialis dari Perundangan lain di Indonesia