Adovokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Aceh Kecam Sikap Hotman Paris di Medsos -->

Header Menu

Adovokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Aceh Kecam Sikap Hotman Paris di Medsos

Tuesday, April 26, 2022

Peristiwa.co, Banda Aceh - Kordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan SH menyatakan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya.

Hal itu disampaikan pada saat Konferensi Pers di Coffee 26 Lampineng, Banda Aceh 25 April 2022. “Kami mengecam atas tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea, berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia, ” kata Deni. 

Ia menerangkan bahwa Hotman Paris dengan postingan foto dan video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan. " Hal ini telah menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan, " Imbuhnya. 

Untuk itu, Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk : 

A. Tindakan- tindakan yang dilakukan Hotman Paris sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

B. Tindakannya telah menciderai Profesi selaku Advokat Indonesia.

C. Pernyataan Hotman Paris melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan serta membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik”

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

Oleh karena itu, meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat – lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Dan juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutup Deni Setiawan.