Menurut Gus Baha Hanya Pria Islam yang Boleh Menikah Dengan Wanita Non Muslim -->

Header Menu

Menurut Gus Baha Hanya Pria Islam yang Boleh Menikah Dengan Wanita Non Muslim

Saturday, June 25, 2022

peristiwa.co, Jakarta – KH Ahmad Bahaudin Nursalim alias Gus Baha pernah membahas soal pernikahan beda agama pada bulan Maret 2022 lalu. Gus Baha yang merupakan salah satu pemuka agama Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dalam Islam tidak ada dalil yang membenarkan pernikahan beda agama. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pria Muslim. Menurut Surat Al Maidah ayat 5, jika dianalisis berdasarkan teks dalam surat tersebut, lelaki yang beragama Islam diperbolehkan menikah dengan wanita yang berasal dari keyakinan Non Muslim.

Sedangkan untuk wanita Muslim hukumnya adalah haram jika menikah dengan pria Non Muslim. Alasan mengapa pria Muslim boleh menikah dengan wanita beda agama adalah karena lelaki merupakan pemimpin keluarga. 

Suatu saat lelaki tersebut diharapkan bisa membimbing istrinya yang Non Muslim untuk mengikuti agamanya. “Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” ujar Gus Baha, dikutip dari poskota.co.id, Sabtu 25 Juni 2022. 

Lebih lanjut lagi, Gus Baha menjelaskan bahwa ketetapan Imam Syafi’i mengatur secara ketat tentang syarat wanita Non Muslim yang dibolehkan untuk menikah dengan pria Muslim.

Surat Al Maidah ayat 5 juga menegaskan bahwa walaupun Islam melawan ajaran agama Non Muslim. Namun lebih baik memiliki agama dibanding tidak sama sekali percaya dengan keberadaan Tuhan. “Meski secara akidah Al Quran melawan ajaran Yahudi maupun Nasrani, tetapi dalam banyak hal juga diakui, karena memang lebih baik memiliki keyakinan tentang Tuhan dari pada tidak,” tutur Gus Baha, dikutip dari pikiranrakyat.com, Sabtu 25 Juni 2022. 

Sebagai informasi, pernikahan beda agama telah terjadi di Surabaya dan dilegalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suparno selaku Humas PN Surabaya mengakui bahwa Hakim telah melegalkan permohonan warga Surabaya untuk menikah beda agama agar mencegah terjadinya kumpul kebo di Provinsi Jawa Timur. 

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” imbuh Suparno, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu 25 Juni 2022. 

Diketahui terdapat sebuah kasus calon pengantin pria yang beragama Islam memiliki calon isteri yang merupakan penganut agama Kristen. Pasangan tersebut (RA dan EDS) telah mencoba untuk mendaftarkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun ditolak. Langkah berikutnya yang diupayakan oleh RA dan EDS adalah mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 silam. Pada tanggal 26 April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama RA dan EDS yang tercantum dalam putusan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

 “Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” pungkas Imam Supriyadi selaku Hakim PN Surabaya yang memimpin kasus pernikahan beda agama ini.


Artikel ini telah tayang di Makassar.terkini.id dengan judul "Menurut Gus Baha Hanya Pria Islam yang Boleh Menikah Dengan Wanita Non Muslim", Klik untuk baca: https://makassar.terkini.id/menurut-gus-baha-pria-islam-boleh-menikahi-wanita-non-muslim/.