ACEH Miliki Data Lengkap Terkait Sengketa 4 Pulau Dengan SUMUT -->

Header Menu

ACEH Miliki Data Lengkap Terkait Sengketa 4 Pulau Dengan SUMUT

Friday, July 22, 2022

Peristiwa.co, Denpasar – Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam yaitu melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi. Dalam hal ini, permasalahan yang terjadi antara dua provinsi yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi fokus utama karena terkait status kepemilikan empat pulau.

“Data ataupun dokumen serta nformasi-informasi yang disampaikan baik dari Provinsi Aceh maupun dari Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pembakuan Nama Rupa dari kementerian/lembaga terkait dijadikan dasar dan pertimbangan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pusat Dalam menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. saya ambil kesimpulan bahwa. Dalam rangka menjaga marwah Keputusan Menteri dalm Negeri nomor 050-145 Tahun 2022 maka saya menyimpulkan bahwa permasalhan ini menjadi permasalahan nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk masuk provinsi mana dan tentunya melakukan pengkajian-pengkajian,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Djaka Budhi Utama dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Status Kepemilikan Empat Pulau (Pulang Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang) di Perbatasan Kab. Aceh Singkil (Provinsi Aceh) Dengan Kab. Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) di Bali, Kamis 21 Juli 2022.

Djaka mengusulkan agar tim yang dibentuk nantinya dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak, dengan memperhatikan dokumen-dokumen yang ada ataupun secara faktual di lapangan, sehingga bisa dijadikan suatu bahan untuk menghasilkan keputusan.

“Nantinya kesimpulan yang didapat dari pusat akan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan yang akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kuat,” kaya Djaka.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto mengatakan, untuk memperoleh kejelasan terhadap status wilayah administrasi 4 pulau tersebut, Kemendagri bersama Tim Pusat melakukan survei ke 4 pulau dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemda Kab. Aceh Singkil, Pemda Provinsi Sumatera Utara, dan Pemda Kab. Tapanuli Tengah. Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual/validasi titik koordinat dan data okupasi. Selain itu, tim juga sudah melakukan rapat setelah survei ke 4 pulau tersebut.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” kata Sugiarto.

Sementara itu, Asdep Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Syamsuddin menambahkan dalam beberapa hari ke depan Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengundang pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. “Dalam beberapa hari ke depan, semua yang hadir di sini akan kembali diundang oleh Kemendagri untuk memverifikasi. Kita sudah mendapat banyak masukan, sehingga nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam memutuskan semua persoalan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Pulau Panjang memiliki luas kurang lebih 47,8 Ha dengan jarak 24 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah dan tidak berpenduduk. Sementara, Pulau Lipan memiliki luas kurang lebih 0,38 Ha dengan jarak 1,5 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil memiliki luas 6,15 Ha dengan jarak 1,2 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang/Besar memiliki luas kurang lebih 8,6 Ha dengan jarak 1,9 km dari daratan utama Kab. Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk namun terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh.

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menjelaskan bahwa Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Rudini) pada tanggal 22 April 1992 telah menyepakati Peta Kesepakatan Batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, yaitu garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan 4 pulau. “Dengan demikian 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” tambah Syakir.

Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov. Sumatera Utara, Zubaidi, menyampaikan tetap mempedomani Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, menyampaikan bahwa Tim Pusat Bersama Tim Aceh dan Tim Sumut telah melaksanakan verifikasi factual di keempat pulau. Dalam verifikasi tersebut ditemukan beberapa objek seperti tugu-tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh serta layanan publik seperti dermaga, rumah singgah dan mushalla bagi para nelayan dan kuburan aulia yang belum diketahui silsilahnya sampai saat ini.

“Kesimpulannya, Kemendagri melakukan penetapan definitif status 4 pulau tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ucap Sugiarto.

Ade Komaruddin dari BIG menyampaikan bahwa yang berwenang menetapkan status pulau adalah Mendagri dan terkait dengan Keputusan Kepala BIG nomor 51 Tahun 2021 bahwa 4 pulau tersebut masih dianggap sengketa sehingga pencantuman wilayah administrasi dicantumkan Indonesia bukan dari salah satu provinsi. Selanjutnya Kolonel Muddan dari Pushidrosal menyampaikan dasar penetapan 4 pulau tersebut milik Aceh sangat kuat apabila SKB tahun 1992 antara kedua Gubernur dan disaksikan oleh Mendagri, berdasarkan uji berkas itu benar.

Sementara menurut Direktur Pengukuran & Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang, Ir.R. Agus Wahyudi Kushendratno, M.Eng.Sc, dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh sangat lengkap dilihat dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) harus menjadi pertimbangan bagi Tim Pusat, mengingat data-data tersebut tidak dimiliki oleh Tim Sumatera Utara.

Menurutnya Surat Kepala Inspeksi Agraria tentang kepemilikan pulau menjadi dokumen kunci dan harusnya dimiliki oleh Kemendagri saat ini. Terlebih Surat Keputusan Bersama Tahun 1992, kedua Gubernur telah menyepakati garis batas tersebut.

Verifikasi Faktual, Pemerintah Aceh Bersama Tim Kemendagri Kunjungi Pulau Sengketa di Singkil