3 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas di Aceh Divonis 5 Tahun Penjara -->

Header Menu

3 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas di Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Saturday, September 17, 2022



Banda Aceh - Tiga anggota Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh, yang didakwa menganiaya tahanan bernama Saifullah hingga tewas divonis masing-masing lima tahun penjara. Kuasa hukum korban kecewa dengan putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan.

"Hukumannya masih ringan. Masa korban meninggal dunia, tapi tidak dianggap sebagai penganiayaan berat dan hanya dijatuhi pidana 5 tahun," kata pengacara keluarga korban, Armia SB saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat 16 September 2022.

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (15/9). Ketiganya diadili dalam satu berkas.

Putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing enam tahun penjara. Armia mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Seharusnya hukumannya lebih berat, apalagi terdakwa ini merupakan anggota Polri," jelas Armia.

Selain itu, pengacara juga kecewa karena permintaan restitusi untuk keluarga korban tidak dikabulkan. Dia berharap Kejari Bener Meriah tidak ragu untuk melakukan banding.

"Kami berharap agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperberat hukuman kepada para terdakwa dan mengabulkan tuntutan restitusi bagi korban," jelasnya.

"Dengan vonis 5 tahun penjara itu, kita meminta agar Kapolda Aceh segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polres Bener Meriah itu," lanjut Armia.

Sebelumnya, Saifullah tewas karena diduga dianiaya saat ditangkap polisi. Sai ditangkap personel Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (22/11).
Beberapa hari berselang, pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah untuk menjenguk Sai. Keluarga kaget mengetahui Sai tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah. Kondisi Sai dalam keadaan koma dan wajahnya mengalami luka lebam.

Sai selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. Sai mengembuskan napas terakhir pada Jumat (3/12). Pihak keluarga disebut telah melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.

Kombes Winardy mengatakan Sai ditangkap dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil. Menurut Winardy, Sai menderita penyakit komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Muyang Kute.

Dalam surat keterangan dokter disebutkan, Sai dirawat di RSUD Muyang Kute pada 25-30 November. Sai dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada 30 November.

"Berdasarkan keterangan dokter, Sai menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil, dan komplikasi," ujar Winardy, Sabtu (4/12/2021).

Winardy mengatakan Sai diduga tewas karena dianiaya empat polisi.

"Kita mengakui ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kita memang karena hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan saat ini tengah diperiksa di Polda Aceh. Mereka telah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik untuk memudahkan pemeriksaan.

"Kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Propam, apakah bisa kita buktikan memang karena kekerasan itu juga yang menyebabkan meninggalnya tersangka kasus penggelapan di Bener Meriah," jelas Winardy.(detik)