Temuan BPOM RI soal Penarikan Kecap Manis-Saus ABC oleh Singapura -->

Header Menu

Temuan BPOM RI soal Penarikan Kecap Manis-Saus ABC oleh Singapura

Wednesday, September 7, 2022

Peristiwa.co, Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang buka suara soal Singapura menarik produk kecap manis dan saus sambal ABC karena tidak mencantumkan 'warning' alergen pada label. Menurut Rita, keterangan alergen sebenarnya sudah dicantumkan dalam produk yang beredar di Indonesia.

Namun, produsen menambahkan keterangan label berbahasa inggris pada produk yang kemudian diimpor ke Singapura. Sayangnya, ada informasi tertinggal dalam label produk kecap manis dan saus ABC sambal ayam goreng, yakni salah satunya keterangan alergen.

"Kami sudah lakukan penelusuran dan komunikasi dengan PT. Heinz ABC Indonesia. Temukan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapura dan hanya diedarkan di Indonesia," beber Rita saat dihubungi detikcom Rabu 7 September 2022.

"Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia, yang distiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label," lanjut dia.

Karenanya, BPOM RI memastikan produk kecap manis dan saus ABC sambal ayam goreng tak ikut ditarik di Indonesia. BPOM juga memastikan kedua produk tersebut sudah memenuhi ketentuan aman izin edar.

Dalam kasus ini, PT Heinz ABC Indonesia disebutnya rutin mengajukan surat keterangan ekspor (SKE) dengan lampiran hasil audit produk yang dinyatakan aman dan layak konsumsi, termasuk soal ketentuan label. BPOM juga dipastikan Rita akan terus melakukan pengawasan atau audit terkait pelabelan makanan, disesuaikan dengan aturan BPOM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.(detik)