Dua Gampong di Kecamatan Peukan Bada Sepakati Qanun Gampong -->

Header Menu

Dua Gampong di Kecamatan Peukan Bada Sepakati Qanun Gampong

Wednesday, November 2, 2022


Peristiwa.co, Aceh Besar  - Gampong Lamtutui dan Gampong Lamteungoh Kemungkinan Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar menyepakati Qanun Gampong tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, Sabtu 29 Oktober 2022 malam.


Kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Lamtutui. Kesepakatan diambil setelah dibahas pasal per pasal oleh perangkat Gampong dari dua desa tersebut.  Rapat berhasil menyepakati 12 Bab dan 45 Pasal. Pendampingan dan penyusunan sendiri sudah dimulai sejak Maret 2022.


Rahmi Fajri Salah satu Tokoh Muda dari Kecamatannya Peukan Bada dan juga pegiat sosil dari GDI mengapresiasi hasil Qanun yang telah terbentuk.


Menurutnya "Qanun Gampong ini diharapkan mampu menjawab persoalan sosial di masyarakat terutama dalam kasur Khalwat, Fitnah dan Hoax serta kasus yang marak terjadi selama ini seperti narkoba".


"Dengan hadirnya Qanun Gampongdi desa Lamtutui dan Lamteungoh ini diharap dapat menjadi contoh bagi Gampong-gampong yang lain di Kecamatan Peukan Bada untuk dapat di tiru" ujar Rahmi Fajri.


Kegiatan ini merupakan hasil Pendampingan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala yang diketuai Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. 


Keuchik Lamtutui, Baharuddin Z menyampaikan terima kasih kepada tim Pengabdi yang telah mendamping penyusunan Qanun. “Sudah lama kami ingin menyusun Qanun Gampong ini, tapi belum terlaksana. Kami sangat bersyukur Prof. Muttaqin dan timnya membantu mendampingi Qanun ini sampai tuntas.” Katanya.


Qanun ini sangat penting bagi masyarakat kami, mengingat persoalan sosial kemasyarakatan dan kearifan lokal, serta penghormatan kepada syariat Islam yang mulai tergerus akibat modernisasi. Kami ingin mempertahankan kearifan lokal daerah kami yang berlandaskan syari’at Islam. 


Dengan Qanun ini, kami berharap masyarakat dapat menaatinya sehingga terjaga ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat seperti pada masa lalu, tandas Keuchik, yang ikut didampingi oleh Keuchik Fadhlon, Keuchik Gampong Lamteungoh. 


Teuku Muttaqin Mansur, menyebutkan, pendampingan ini merupakan salah satu tridarma perguruan tinggi bidang pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan kampus Universitas Syiah Kuala (USK). Alhamdulillah, saya dan tim dalam 5 tahun terakhir ini diberikan kepercayaan oleh Rektor melalui LPPM USK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Ini merupakan wujud kepedulian kampus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membantu masyarakat menjaga ketertiban dan ketenteramannya. Ujar Ketua Tim Pengabdi.


Menurut Muttaqin, Qanun ini penting sebagai daya ikat masyarakat, menjaga kearifan lokal, prosesnya pun dilakukan secara buttom up, kebutuhannya masyarakat, bukan kepentinga yang lain, katanya.  


Menurutnya, ada yang sangat menarik yang diatur, dan berbeda dengan pengalamannya di tempat lain. Misalnya, masyarakat Gampong Lamtutui dan Lamteungoh mengatur larangan penyebaran fitnah, hasutan, hoax, khalwat, hingga ke pemakaian, dan peredaran narkotika.  Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan untuk jenis larangan ini, dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan segala bentuk pelayanan administrasi Gampong. Sanksi ini adalah sanksi tertinggi/berat yang diterapkan. Jelas Teuku Muttaqin Mansur yang juga Kepala UPT MKU USK.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut, keuchik dan tuha peut para kepala dusun, imeum meunasah, tokoh pemuda, dan sejumlah masyarakat lainnya dari kedua gampong. Hadir juga mitra pengabdi dari (GDI) Rahmi Fajri, serta peninjau, Nasruddin Hasan, S.H., M.H, Dewan Pengawas Lembaga Geuthee Institute.