Warga Australia Mabuk dan Telanjang Pukul Warga Lokal di Aceh -->

Header Menu

Warga Australia Mabuk dan Telanjang Pukul Warga Lokal di Aceh

Wednesday, May 3, 2023


Peristiwa.co, Aceh - Turis Australia dilaporkan berbuat onar dalam kondisi telanjang dan mabuk di Aceh. Tingkahnya ini sampai diberitakan media asing, terutama negara asalnya Australia.

Turis yang membuat huru-hara itu bernama Bodhi Mani Risby-Jones (23). Dilansir dari Daily Mail, Selasa 3 Mei 2023, Risby-Jones saat ini mendekam di penjara berukuran 3x3 meter di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh.

Selain Daily Mail dan ABC News, media Australia seperti News-au dan nzherald.co.nz juga menggabarkan isu yang sama. Wajah anak muda ini dipampang sebagai cover beritanya.

Kronologi penangkapan
Polisi mengatakan, sebelum ditangkap, pria muda tersebut minum vodka di kamar hotelnya di Moon Beach Resort. Dalam kondisi mabuk, Risby-Jones keluar kamar hotel tanpa sehelai pakaian menutupi tubuhnya.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko memaparkan, Risby-Jones juga melukai seorang penjaga keamanan. Risby-Jones memukul leher penjaga itu sampai jatuh ke tanah sebelum dirinya pergi meninggalkan hotel.

Tak sampai di situ, Risby-Jones juga diduga menabrak pengendara sepeda motor di jalan. Pengendara itu jatuh tertimpa motor Risby-Jones yang kemudian menyebabkan kakinya terluka serius.

Warga setempat yang marah kemudian mengejarnya. Mereka mengikat lengan turis itu di pohon yang ada di pantai lalu memanggil polisi.

Risby-Jones sendiri datang ke Simeulue untuk berlibur selama 3 pekan. Ia sengaja memilih pulau yang terkenal berpasir putih itu untuk berselancar.

Di hadapan polisi, Risby-Jones mengklaim dia tidak mabuk dalam kondisi telanjang melainkan hanya mengenakan pakaian dalam. Ia juga cuma minum satu teguk vodka dan mengatakan bahwa kegaduhan yang ia perbuat itu dilakukan dalam kondisi seperti 'kerasukan' karena sengatan panas matahari saat berselancar.

"Itu bukan kondisi yang baik. Saya bukanlah diri saya sendiri. Saya biasanya pria yang baik," katanya.

Sementara itu, keluarga Risby-Jones membela anaknya dengan mengatakan Risby-Jones melakukan hal-hal tadi dalam kondisi tidak sadar. "Dia terganggu dengan tindakannya dan bertanggung jawab penuh atas itu," ujarnya dikutip dari ABC.

Karena tindakan Risby-Jones menyebabkan cidera pada pengendara motor, ia terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun jika cidera itu ringan atau 5 tahun jika cideranya berat.

Polisi memaparkan, kasus ini bisa digugurkan apalagi kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya dan pelaku memberikan sejumlah kompensasi finansial.

Di sisi lain, korban pengendara motor yang teridentifikasi bernama Edi Ron itu terancam tidak bisa berjalan selama 3 bulan. Hal itu diungkapkan istrinya.(detik)