Iuran Pensiun PNS Bakal Naik -->

Header Menu

Iuran Pensiun PNS Bakal Naik

Wednesday, March 7, 2018

Ilustrasi | ©pixabay
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih terus mengkaji skema pemberian uang pensiun baru bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, Kemenpan RB juga membuka kemungkinan besaran iuran pensiun yang akan dibebankan pada PNS akan dinaikkan.

Menpan RB, Asman Abnur, menyatakan, pihaknya masih menimbang apakah iuran pensiun akan dinaikkan. Dengan skema baru tersebut, ia tidak ingin pegawai negara yang telah habis masa baktinya kesulitan dana di masa tua.

"Itu lagi kami hitung. Kami harapkan bisa naik. Ambil contoh eselon I, gajinya dari kisaran Rp 40 juta, pas pensiun tinggal Rp 4 juta. Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta aja enggak cukup itu. Makanya nanti kami coba dana pensiun bisa berikan hidup yang layak untuk para pensiunan,” jelas dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).


Sebelumnya, Asman menyampaikan bahwa pemerintah akan mengubah skema pembayaran uang pensiunan PNS, dari pay as you go menjadi fully funded. Dalam skema pay as you go, setiap PNS dipotong atas iuran 8-10 persen, salah satunya untuk pensiun 4,75 persen yang dananya dihimpun di Taspen.

Pemerintah yang merasa keberatan akibat harus menganggarkan dana dari APBN untuk bayar pensiun setiap tahunnya kemudian mengajukan skema baru, yaitu fully funded. Melalui sistem tersebut, pemerintah dan pegawai akan memberikan iuran secara bersamaan, di mana nantinya uang itu akan dikembalikan ke PNS.

Ketika ditanya mengenai berapa pembagian iuran yang dikenakan kepada kedua belah pihak, Asman mengatakan Kemenpan RB belum memfinalkan keputusannya. “Konsep kita antara 10-15 persen total semuanya,” ujar dia.

Target penerapan skema baru tersebut, kata dia, diharapkan selesai tahun ini. “Jadi untuk PNS baru (2018) sudah diterapkan. Untuk yang lama ada dua metode, pay as you go dan fully funded. Nanti ada cut off,” pungkas dia.[] sumber: Liputan6.com