PT PP Terbitkan Surat Utang Biayai Proyek PLTU Meulaboh -->

Header Menu

PT PP Terbitkan Surat Utang Biayai Proyek PLTU Meulaboh

Tuesday, April 17, 2018

Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) memanfaatkan dana-dana jangka panjang dari publik dalam pemenuhan pembiayaan pengembangan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Salah satunya, Tim PINA tengah memfasilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW yang dibangun dengan skema bisnis Independent Power Producer (IPP) melalui konsorsium PT PP Energi, China Datang Overseas Investment Co. (CDTO) dan PT Sumberdaya Sewatama untuk mendapatkan pembiayaan alternatif yang bersumber dari dana non-anggaran pemerintah.

Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam proyek ini, Tim PINA memfasilitasi penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) yang dianggap memiliki fitur yang sangat atraktif dalam pembiayaan investasi di luar anggaran pemerintahan.

"Ini salah satu alternatif pembayaran non APBN bisa jadi tren yang makin besar di kemudian hari. Perpetual pembangkit listrik tenaga uap di Meulaboh. Termasuk di provinsi Aceh," ungkapnya di Kementerian Bappenas, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurutnya, penerbitan dengan skema SBP merupakan sejarah baru di Indonesia dalam bidang instrumen investasi. SBP menawarkan instrumen non konvensional bagi para investor dana jangka panjang di Indonesia seperti asuransi, dana pensiun.

"Perpetual adalah yang pertama di Indonesia. Ini penting karena kebutuhan investasi di bidang infrastruktur tidak hanya terbatas kebutuhan akan utang atau debt (utang). Banyak bank yang akan sanggup membiayai jangka panjang," jelasnya.

Dalam Proyek PLTU Meulaboh, SBP akan diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi sebesar Rp1,25 triliun. Namun, yang mendapatkan persetujuan pemenuhan investasi baru sebesar Rp1 triliun pada tahap awal penerbitan instrumen ini dan yang cair baru Rp250 miliar.

Skema SBP yang diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham, dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan.

"Investor cukup banyak di dalam negeri. Investor dalam negeri perlu didorong. Partisipasi yang lain melalui instrumen surat berharga. Reksa dana penyertaan terbatas sudah di issued beberapa proyek infrastruktur," tukasnya.[] sumber: okezone.com