Penegakan Hukum Dalam Kasus Bibit IF8 Harus Bijak -->

Header Menu

Penegakan Hukum Dalam Kasus Bibit IF8 Harus Bijak

Friday, July 26, 2019

Direktur LKBH IAIN Langsa menilai Penegakan hukum terhadap geuchik munirwan harus dilakukan secara bijak dan Arif. 

Diharapkan kepada penegak hukum maupun pemerintah Aceh agar dapat mempertimbangkan kembali untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukum terhadap geuchik yang inovatif dan penuh penghargaan tersebut. 

Apabila kita melihat proses yang terjadi sebelumnya dapat kita pastikan jika geuchik/kepala desa munirwan maupun masyarakat Aceh lainnya sangat antusias menjalankan program pembibitan IF8 dikarenakan bibit tersebut dibagikan oleh pemerintah Aceh sendiri.

Patut dipertanyakan juga bagaimana posisi hukum bagi pemerintah Aceh yang telah membagikan bibit IF8 tersebut pada tahun 2017 kepada masyarakat. Karena secara aturan perundang-undangan sudah sangat jelas mengatur jika bibit yang tidak tersertifikasi tidaklah boleh disebarluaskan. 

Maka amatlah sangat prematur jika proses hukum terhadap geuchik munirwan dilakukan berdasarkan surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019, perihal penyaluran benih tanpa label.

Seharusnya upaya preventif dilakukan sejak awal terhadap penyebaran bibit yang belum tersertifikasi tersebut agar tidak memakan korban.