KEBIJAKAN MENTERI KP TAK BERPIHAK KEPADA NELAYAN, KIARA SEGEL KANTOR KKP -->

Header Menu

KEBIJAKAN MENTERI KP TAK BERPIHAK KEPADA NELAYAN, KIARA SEGEL KANTOR KKP

Monday, July 13, 2020

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang merupakan representasi dari masyarakat bahari, yang terdiri dari nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, melakukan aksi damai untuk mempertanyakan komitmen atas arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dinilai tidak berpihak kepada nelayan tradisional, nelayan, skala kecil, pembudidaya ikan, serta aktor perikanan rakyat lainnya. Aksi damai tersebut diartikulasikan dalam bentuk penyegelan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 13 Juli 2020.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menjelaskan bahwa penyegelan kantor KKP merupakan simbol perlawanan dan ketidakpercayaan dari masyarakat bahari terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan maupun yang akan dikeluarkan oleh Menteri KP, Edhy Prabowo. “Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP adalah Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster ke luar negeri. Adapun kebijakan yang akan dikeluarkan adalah revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak seperti cantrang di perairan Indonesia,” jelasnya.

Menurut Susan, dalam masa jabatannya yang belum genap satu tahun, Edhy Prabowo tidak bekerja untuk kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, ia malah bekerja untuk investor dan para pemain besar di sektor perikanan.

“Alih-alih menegakkan kedaulatan kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari, Edhy malah mengeluarkan kebijakan yang memperkaya para investor dan pengusaha besar perikanan. Hingga saat ini, kita tidak pernah tahu apa saja program dan capaian yang menjadi target KKP selama periode ini.” tegas Susan.

KIARA juga menyoroti kebijakan Edhy Prabowo yang mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, sebagaimana yang terdapat dalam izin benih lobster dan izin penggunaan cantrang yang akan dikeluarkan. “Kami juga melihat, kebijakan Menteri KP tidak mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tambahnya.

Kebijakan izin ekspor benih lobster dan akan melegalkan kembali penggunaan cantrang merupakan dua dari 18 kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Edhy. Susan mempertanyakan mengapa Edhy tidak merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri KP sebelumnya yang terbukti bertentangan dengan UU dan mengancam kehidupan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Diantara regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri KP Periode 2014-2019 yang wajib direvisi adalah Permen KP No. 3 Tahun 2018 yang akan mengeksplotasi kawasan-kawasan inti konservasi serta Permen 25 Tahun 2019 yang mengizinkan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia. Kenapa Edhy tak memprioritaskan untuk merevisi kedua Permen tersebut?” tanya Susan.

Tak hanya itu, KIARA mengecam pernyataan-pernyataan Edhy yang dianggap kontra produktif dan menjadi bola panas di masyarakat. Di antara pernyataan yang dimaksud adalah terkait permisifnya sikap Edhy terkait penjualan Pulau Malember di Sulawesi Barat. Edhy pernah berkata: “Mau dengan siapa saja, yang penting menguntungkan, kita akan kasih tempat.” Pernyataan lainnya yang disorot adalah terkait dengan isu cantrang. Edhy pernah berkata: “Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu, kan tidak masuk akal kalau cantrang merusak karang?”

“Pernyataan-pernyataan semacam itu menunjukkan bahwa Edhy Prabowo tidak memahami persoalan yang dihadapi oleh nelayan di lapangan sekaligus tidak pernah membaca hasil-hasil riset yang pernah dipublikasikan. Edhy tidak memiliki bagaimana masyarakat bahari memiliki relasi yang intim dengan sumber daya kelautan dan perikanan, ada tradisi dan budaya di dalamnya. Sayangnya, ini tidak dipahami.” imbuh Susan.

Lebih jauh, Susan mendesak Edhy untuk mundur dari posisinya sebagai Menteri KP jika tidak bisa bekerja untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus menegakkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari di Indonesia sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi dan UU No. 7 Tahun 2016. “Jika Edhy Prabowo tak bisa bekerja sebagaimana mandat konstitusi dan UU No. 7 Tahun 2016, sebaiknya Edhy mundur dari posisinya sebagai Menteri KP, biar nelayan dan perempuan nelayan saja yang memimpin KKP.” pungkasnya