Walkot Syahrial Terima Saran dari Lili Pintauli soal Pengacara Arief Aceh -->

Header Menu

Walkot Syahrial Terima Saran dari Lili Pintauli soal Pengacara Arief Aceh

Saturday, October 16, 2021

Peristiwa.co, Jakarta - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengakui tentang komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satu obrolan dengan Lili itu disebut Syahrial berkaitan dengan perkara di KPK yang menjeratnya.

Hal itu diceritakan Syahrial sewaktu menjadi saksi dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Seperti diketahui AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang diperbantukan ke KPK dan kemudian kedapatan menerima suap. AKP Robin didakwa bersama-sama seorang pengacara bernama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah pihak termasuk Syahrial dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam sidang itu Syahrial ditanya jaksa KPK mengenai komunikasinya dengan Lili Pintauli Siregar yang tak lain adalah Wakil Ketua KPK. Begini kesaksian Syahrial soal Lili:

"Apa pernah minta tolong Lili terkait perkara saudara?" tanya jaksa KPK Lie Putra pada Syahrial dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili pada Juli 2020. Kala itu Lili disebut Syahrial memberitahunya tentang perkara yang menjeratnya di KPK.

"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019, (Lili bilang) 'Banyak-banyak berdoalah'," jawab Syahrial.

Untuk memperjelas komunikasi itu,jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial. Begini isinya:

BAP 41: Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jemaah tabligh saya sedang cuti Pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan 'itu perkara lama dari 2019', Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan

Syahrial mengamini isi dari BAP yang dibacakan jaksa itu. Selain itu ternyata Lili disebut pernah pula menyarankan ke Syahrial soal kuasa hukum.

"Ada Lili kasih saran terkait masalah hukum saudara?" tanya jaksa KPK.

Syahrial mengaku sebenarnya menerima 2 saran yaitu dari AKP Robin dan Lili. Namun pada akhirnya Syahrial mengikuti saran dari AKP Robin.

"Malam hari saya putuskan antara Pak Robin atau Bu Lili, saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," kata Syahrial.

"Saya hubungi, sudah masuk akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?', kata Bang Robin 'Itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh'. Akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," imbuh Syahrial.

"Di BAP 37, Arief pengacara yang pemain di KPK, lalu saya disuruh milih apakah Robin atau Arief Aceh lalu saya pilih Arief Aceh," ucap jaksa yang kemudian diamini Syahrial.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Syahrial merupakan terpidana di kasus suap AKP Robin. Syahrial juga merupakan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Vonis Etik Lili

Berkaitan dengan hal itu Lili Pintauli sudah diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.(detik)




Artikel ini bersumber dari detiknews dengan judul "Walkot Syahrial Akui Kontak Pimpinan KPK Lili: Diberi Saran Soal Pengacara"