Tidak Ada Pidana,Legislator PKS Minta Jabatan Dedi Sumardi Sebagai Ketua PMI Wajib Dikembalikan -->

Header Menu

Tidak Ada Pidana,Legislator PKS Minta Jabatan Dedi Sumardi Sebagai Ketua PMI Wajib Dikembalikan

Wednesday, August 31, 2022

Peristiwa.co, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh akhirnya mempublikasikan hasil penyidikan terhadap kasus penjualan darah yang diduga dilakukan Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin ke UDD PMI Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menegaskan dari hasil ekpos penyidikan, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kata M Ryan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pendalaman selama 4 bulan terakhir dan sudah memeriksa 32 orang saksi secara maraton, baru kemudian disimpulkan tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dedi Sumardi Nurdin.

Sayangnya, sejak kasus ini mencuat sekitar 4 bulan lalu berujung kepada Pembekuan Dedi Sumardi Nurdin sebagai Ketua PMI Banda Aceh dan sampai saat belum juga dikembalikan serta dipulihkan. 

Terkait kondisi ini, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST mengapresiasi jajaran Polresta Banda Aceh yang sudah berkerja secara profesional dan prosedural dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

Sehingga, kasus ini menjadi terang menderang serta menjawab semua tudingan miring yang dialamatkan pada Dedi Sumardi Nurdin tidak benar adanya dan telah resmi dinyatakan tidak bersalah.

Oleh sebab itu, menurut Irwansyah tidak ada alasan mempertahankan status pembekuan terhadap kepengurusan Dedi Sumardi Nurdin dan mendesak Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla segera memerintahkan PMI Aceh mengembalikan jabatan Ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi Nurdin.

“Kasus ini sudah terang menderang, saya rasa Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla yang notabenya Manta Wakil Presiden dua periode pasti taat asas. Saya yakin Pak Jusuf Kalla melalui PMI Aceh akan segera mengembalikan jabatan Dedi Sumardi ke posisi semula,” ujar Irwansyah, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut Irwansyah, pengembalian jabatan Dedi Sumardi harus segera dilakukan dan dipulihkan mengingat Dedi Sumardi beserta pengurus PMI Kota Banda Aceh merupakan hasil Musyawarah Kota (Muskot) VII periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi.

Selain itu, dibawah kepengurusan Dedi Sumardi, kinerja PMI Kota Banda Aceh sudah berjalan sangat baik terutama dalam penyediaan dan pengelolaan darah untuk kebutuhan rakyat Aceh.

“Bahkan atas kinerja keras jajaran PMI Kota Banda Aceh, kebutuhan darah menjadi surplus. Tentu ini merupakan hasil kerja yang harus kita apresiasikan,” ungkap Ketua MPD PKS Kota Banda Aceh itu. 

Kemudian, menurut Irwansyah pengembalian stutus ketua PMI Banda Aceh kepada Dedi Sumardi juga sebagai upaya dalam menyelesaikan semua permasalahan, terutama terkait menurunnya kepercayaan pendonor kepada PMI Banda Aceh semenjak kasus ini mencuat. 

Dengan terangnya kasus ini diharapkan, masyarakat yang melakukan donor darah semakin meningkat kembali dan pelayanan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali normal serta program-program kerja Pengurus PMI Banda Aceh periode 2021-2026 kedepan dapat diimplementasikan.

“Salama ini, Dedi Sumardi tersudutkan dan dengan hasil ini menjadi clear. Sudah sepatutnya PMI Aceh memulihkan namanya kembali agar pelayanan masyarakat menjadi optimal,” harap dewan dua periode itu.