Berdalih Punyak Hak Untuk Hidup, 3 Pembunuh Imam Masykur Minta Tak Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI -->

Header Menu

Berdalih Punyak Hak Untuk Hidup, 3 Pembunuh Imam Masykur Minta Tak Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI

Wednesday, December 6, 2023


Peristiwa.co, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI. Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis.


Kuasa hukum terdakwa Praka Riswandi, Kapten Chk Budianto, menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar hak asasi manusia (HAM) karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.


"Oleh karena itu, terdakwa satu masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer," ujar Kapten Budianto dalam keterangan dari Puspen TNI, Selasa 5 Desember 2023.


Sementara itu, Lettu Chk Amril Harahap, kuasa hukum terdakwa 2 Praka Heri, mengatakan terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Selain itu, dia mengatakan Praka Heri sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

"Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Lettu Amril.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa 3 Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang, menjelaskan perbuatan terdakwa 3 terhadap Imam Masykur tidak pernah direncanakan dan dilakukan secara spontanitas. Dia mengatakan Praka Jasmowir terbawa emosi karena melihat Praka Heri dikeroyok masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.

"Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan dengan seadil-adilnya," kata Mayor Manang.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi itu digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12) kemarin.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, hakim anggota Letkol Chk Idolohi, dan hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel. Sidang diikuti Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana.

Sidang Putusan Pekan Depan
Setelah mendengar pembacaan pledoi dari masing-masing kuasa hukum, hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.

"Satu minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bisa dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan," tegas hakim ketua.

Majelis hakim menunda sidang sampai Senin (11/12) untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan.(detik)