Belajar dari Kasus Rendang dan Dendeng Babi, Pentingnya Setifikasi Restoran Halal -->

Header Menu

Belajar dari Kasus Rendang dan Dendeng Babi, Pentingnya Setifikasi Restoran Halal

Thursday, June 16, 2022

Peristiwa.co, Jakarta - Setelah heboh nasi Padang dengan lauk rendang babi, ada juga warung nasi gurih Aceh yang menawarkan lauk babi. Mulai dari dendeng babi hingga sate babi. 

Gerai nasi yang menawarkan lauk yang bermenu dari olahan daging babi, menu yang berbahan babi tersebut berasal dari daerah yang mayoritas berpenduduk muslim sehingga menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat Minang dan Aceh tak terkecuali dari Pemerintah Aceh.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si, mengetahui adanya penjual Nasi Uduk “Aceh” 77 yang menyediakan menu Non-Halal setelah viral di media sosial.

“Kemudian pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, para penjual itu boleh-boleh saja menjual nasi uduk dengan menu “dendeng babi” asal tidak menerakan nama Aceh. Karena Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk Halal yang bisa disantap oleh kalangan luas.

“Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh,” sebutnya.

Kelurahan Pluit akan memanggil penjual nasi uduk “Aceh” 77 di Muara Karang, Jakarta Utara, karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.

“Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh. Karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah,” kata Lurah Pluit Sumarno SE didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Ir Cut Putri Alyanur saat berkunjung ke Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2022.

setelah viralnya menu non halal Kementerian Agama mengimbau para pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham  menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat. 

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Aqil Irham, Senin 13 juni 2022. 

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH. 

"Saya sudah dua kali bertemu Pak Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya. 

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tutup Aqil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Ditetapkan,Logo Baru Label Halal Indonesia Berlaku Nasional