PNS Wajib Ikuti Diklat Teknis 20 Jam Per Tahun -->

Header Menu

PNS Wajib Ikuti Diklat Teknis 20 Jam Per Tahun

Tuesday, November 1, 2022


Setiap ASN wajib mengikuti pelatihan minimal 20 jam setiap tahunnya, Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya  Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, Senin (1/11/2022).


Menurut Mulyadi Nurdin hal itu berdasarkan undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dengan peraturan lembaga administrasi negara No 10 tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.


“Dalam peraturan sudah diamanatkan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran dalam setahun, yang meliputi pengembangan kompetensi teknis, pengembangan kompetensi manajerial dan pengembangan kompetensi sosial kultural”, kata Mulyadi Nurdin.



"Mulyadi mengbaratkan seperti kenderaan yang perlu maintenance, seperti kenderaan masuk bengkel di 20 jam, jadi ada yang rusak-rusak diperbaiki di situ, kalau itu terjadi nanti apa yang dirasakan masyarakat sekarang seperti keluhan-keluhan bisa diperbaiki," kata Mulyadi Nurdin.


Mulyadi Nurdin juga menambahkan bahwa ke depannya setiap ASN harus memiliki keahlian atau keterampilan.


"ASN ke depan harus betul-betul punya keahlian keterampilan, kalau perlu dia lebih pintar dari rakyatnya, sehingga negara kita akan lebih maju lagi," ujar Mulyadi Nurdin.


Selain itu, lanjut Muyadi, para ASN juga harus merubah pola pikirnya dari `penguasa` menjadi `pelayanan` bagi masyarakat.


"Masyarakat sekarang itu menuntut ASN yang melayani sehingga tidak ada lagi model birokrasi yang priayi. Mari kita ubah menjadi ASN yang berjiwa hospitality," kata dia.