Medan - Seorang tersangka di kasus narkoba, M Yakob, mengadukan sembilan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Divisi Propam Polri. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram (kg)."Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa 16 Mei 2023.
Safaruddin kemudian menyampaikan kronologis penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.
Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.
Dia mengatakan saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.
"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.
Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.
Safaruddin juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.
"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.
Polda Sumut Periksa Adik dari Yakob
Kini Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi yang ada pada saat kejadian penangkapan Yakob tersebut. Amatan detikSumut, Selasa (16/5/2023), terlihat ada sejumlah personel Polda Sumut berada di Restoran Sederhana, dekat Bandara Kualanamu.
Terlihat Kabid Propam Kombes Dudung Adijono dan Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi berada di lokasi bersama personel lainnya.
"Untuk saat ini EM diperiksa oleh polisi di sini. Ia dimintai keterangan karena kesaksiannya penting. Selain itu anggota saya juga diperiksa. Karena dia yang awalnya tahu soal 32 kg itu," ujar Safaruddin.
Di lain pihak, Dudung pun membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.
"Ada tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," ujar Dudung.
Pantauan detikSumut sampai saat ini, sekitar pukul 19.25 WIB, pemeriksaan tersebut masih berlangsung.(detik)
"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.
Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.
Safaruddin juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.
"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.
Polda Sumut Periksa Adik dari Yakob
Kini Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi yang ada pada saat kejadian penangkapan Yakob tersebut. Amatan detikSumut, Selasa (16/5/2023), terlihat ada sejumlah personel Polda Sumut berada di Restoran Sederhana, dekat Bandara Kualanamu.
Terlihat Kabid Propam Kombes Dudung Adijono dan Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi berada di lokasi bersama personel lainnya.
"Untuk saat ini EM diperiksa oleh polisi di sini. Ia dimintai keterangan karena kesaksiannya penting. Selain itu anggota saya juga diperiksa. Karena dia yang awalnya tahu soal 32 kg itu," ujar Safaruddin.
Di lain pihak, Dudung pun membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.
"Ada tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," ujar Dudung.
Pantauan detikSumut sampai saat ini, sekitar pukul 19.25 WIB, pemeriksaan tersebut masih berlangsung.(detik)
Sumber Berita : Baca artikel detiksumut, "9 Personel Polda Sumut Diadukan ke Propram Diduga Gelapkan Barbuk Sabu"