Polda Sumut Periksa 3 Saksi soal 9 Polisi Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg -->

Header Menu

Polda Sumut Periksa 3 Saksi soal 9 Polisi Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg

Wednesday, May 17, 2023


Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami dugaan sembilan orang personel polisi yang diduga menggelapkan barang bukti 12 kilogram (kg) sabu milik seorang tersangka bernama M Yakob. Kini sudah ada tiga orang yang diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan sejak siang tadi hingga saat ini sekitar pukul 21.00 WIB di Restoran Sederhana dekat Bandara Kualanamu. Pantauan detikSumut di lokasi, terlihat ada sejumlah personel Polda Sumut berada di lokasi restoran itu.

Tampak pula ada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dan Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi di lokasi. Saat diwawancarai, Dudung pun membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.

"Ada tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," ujar Dudung saat berada di dalam mobilnya untuk beranjak dari lokasi, Selasa (16/5/2023).

Di lain pihak, Safaruddin selaku pengacara tersangka M Yakob turut membenarkan EM yang merupakan anak dari M Yakob sedang diperiksa bersama dengan anggotanya.

"Untuk saat ini EM diperiksa oleh polisi di sini. Ia dimintai keterangan karena kesaksiannya penting. Selain itu anggota saya juga diperiksa. Karena dia yang awalnya tahu soal 32 kg itu," ujar Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, pihak dari tersangka kasus narkoba M Yakob mengadukan sembilan personel Polda Sumut. Aduan itu dilayangkan ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023.

"Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata Safaruddin.

Safaruddin kemudian menyampaikan kronologis penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami dari anak perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.

Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak berada di lokasi dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.

Dia mengatakan saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.(detik)



Sumber : Baca artikel detiksumut, "Polda Sumut Periksa 3 Saksi soal Polisi Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg"