KLHK Menang di Perkara Karhutla, Perusahaan Sawit Harus Ganti Rugi Rp 175 M -->

Header Menu

KLHK Menang di Perkara Karhutla, Perusahaan Sawit Harus Ganti Rugi Rp 175 M

Saturday, August 19, 2023

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap PT Kumai Sentosa (KS). KLHK meminta PT KS untuk bertanggung jawab.

"PT KS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3.000 Ha yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

"Menimbulkan keresahan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030," sambungnya.

Rasio menuturkan putusan MA harus menjadi pelajaran untuk setiap penanggung jawab usaha, agar tidak melakukan pembakaran lahan. Dia menuturkan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang merusak lingkungan.

"Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologi lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera," jelasnya.

KLHK telah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK untuk segera berkoordinasi dengan Ketua PN Pangkalan Bun.

"Termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan," tutur dia.

Akibat perbuatannya, Rasio mengatakan MA menjatuhkan hukuman terhadap PT KS untuk membayar ganti rugi materiil kepada KLHK melalui kas negara. Dia menyebut ganti rugi itu sebesar Rp 175.179.930.000 miliar.

Rasio mengatakan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, dua perusahaan PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah berkomitmen untuk mengganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Selain itu, kata Rasio, untuk mengantisipasi terjadi Karhutla, pihaknya melakukan monitoring terhadap titik panas (hot spot) sejak Januari 2023 sampai Agustus 2023. Dia menyebut pihaknya juga telah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang terindikasi ada titik panas.

"Untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana karhutla telah dibentuk Satgas Penegakah Hukum Terpadu menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung," ungkap dia.

"Melalui Satgas Penegakan Hukum terpadu penanganan kasus-kasus Karhutla dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Penyidik Polri dan Jaksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut berawal dari gugatan Menteri KLHK Siti Nurbaya terhadap PT KS. Gugatan itu diajukan di PN Pangakalan Bun, pada 16 November 2020, dengan perkara nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Bu.

Kemudian, perkara itu diputus pada 23 September 2021. Dalam amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 175.179.930 miliar.

Selain itu, juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada area tersebut.

Atas dasar putusan PN Pangkalan Bun, Siti Nurbaya melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui PN Pangkalan Bun dan terdaftar dengan perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK. Lalu, Pengadilan Tinggi Palangkaraya memutus perkara itu.

Dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari terbanding/pembanding semula penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara itu.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Siti Nurbaya melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. Namun, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK.

Karena berkas permohonan kasasi dikembalikan, lalu KLHK mengajuan permohonan PK ke MA dengan perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023. PK itu lalu dimenangkan KLHK pada 18 Juli 2023.(detik)