KIP Aceh Coret 2 Caleg DPRA dan 1 Calon Anggota DPD -->

Header Menu

KIP Aceh Coret 2 Caleg DPRA dan 1 Calon Anggota DPD

Sunday, February 4, 2024


Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret dua calon anggota DPR Aceh dari daftar calon tetap (DCT). Pencoretan dilakukan karena keduanya telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PKS.

Kedua Caleg dicoret adalah Anggarda Paramita dari Partai PKS pada Dapil Aceh 8, dan Samsul Bahri dari partai PKS pada Dapil Aceh 6. KIP menilai keduanya sudah tidak memenuhi syarat menjadi Caleg.

"Dikarenakan yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai peserta Pemilu dari partai PKS. Hal ini diatur dalam ketentuan pada pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua KIP Aceh Saiful kepada wartawan, Minggu 4 Januari 2024.

Selain dua Caleg DPR Aceh, KIP juga membatalkan seorang calon anggota DPD yakni Zulfikar. Menurut Saiful, Zulfikar dijatuhi sanksi pencoretan karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Saiful menjelaskan, KIP Aceh telah mengeluarkan dua keputusan terkait tiga calon tersebut. Pertama adalah Keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar.

Sementara keputusan kedua dengan nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024. KIP telah melakukan klarifikasi ke partai dan calon sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

"Sebelum dua Keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua Calegnya dan kepada Caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," ujar Saiful.(detik)