Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras -->

Header Menu

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras

Saturday, March 23, 2024

Peristiwa.co, Aceh Besar - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa.


Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama stakeholder dan ormas di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Jumat 22 Maret 2024.


"Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran," ujar Kakankemenag, Saifuddin.


Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk Nasruddin; Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar; Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; Kadisperindagkop, Trizna Dharma; 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Jufri (Muhammadiyah), Junaidi(Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.


"Melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa," ujar Saifuddin didampingi Kasubbag TU H Khalid Wardana.


Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha' adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.


Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.


Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 Bijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.


Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.


"Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," ungkap Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.


Kepada amil dan imum menasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.


"Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT," ujar Azwir.